VISI dan MISI, STRATEGI DASAR
GERAKAN PRAMUKA 2014-2019
(Kep. Munas Gerakan Pramuka Nomor: 10/Munas/2013)
Visi
Tantangan
utama yang dihadapi oleh Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan
nonformal yang turut berperan dalam pendidikan kaum muda Indonesia
adalah bagaimana menempatkan organisasi dan kegiatan kepramukaan sebagai
kegiatan yang menarik dalam kehidupan kaum muda.
Melalui
kegiatan Gerakan Pramuka diharapkan karakter dan kepribadian kaum muda
dapat dibina dan dikembangkan guna turutserta dalam pembangunan
nasional, dalam hal ini Gerakan Pramuka menjadi wadah pembentukan
karakter dan kepribadian kaum muda. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan
Visi Gerakan Pramuka Tahun 2014–2019
Visi Gerakan Pramuka sebagai berikut :
”GERAKAN PRAMUKA MENJADI PILIHAN UTAMA BAGI PEMBENTUKAN KARAKTER KAUM MUDA”
Misi
Gerakan
Pramuka berkewajiban untuk memberikan peran dan kontribusinya kepada
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan hal tersebut,
ditetapkan
Misi Gerakan Pramuka sebagai berikut:
A. MEWUJUDKAN GERAKAN PRAMUKA YANG MANDIRI DAN BERMUTU.
B. MEMANTAPKAN SISTEM PENDIDIKAN GERAKAN PRAMUKA YANG MENANAMKAN NILAI-NILAI KEPRAMUKAAN BAGI KAUM MUDA.
STRATEGI DASAR GERAKAN PRAMUKA
( 2014 – 2019 )
Dengan
memperhatikan analisis SWOT dan mempertimbangkan pencapaian Renstra
Gerakan Pramuka tahun 2009-2014, ditetapkan 7 (tujuh) strategi dasar
pengembangan Gerakan Pramuka untuk jangka waktu 2014-2019, yaitu:
1. Pemberdayaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dan satuan karya pramuka.
2.Penerapan sistem pembinaan anggota dewasa secara konsisten dan konsekuen.
3.Implementasi yang konsisten dan konsekuen dari peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggaraan organisasi.
4. Peningkatan manajemen sumber daya.
5. Peningkatan usaha dana dan pengelolaannya.
6.Peningkatan citra Gerakan Pramuka melalui kehumasan dan pengabdian masyarakat.
7.Memperkuat posisi Gerakan Pramuka dalam organisasi kepramukaan dunia.
Tujuh strategi dasar di atas adalah pilar utama untuk mencapai Visi dan Misi Gerakan Pramuka yang telah ditetapkan.